Maros – Kasus pencurian sepeda motor kembali menghebohkan warga Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial M (45) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah melarikan diri hingga ke wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Reskrim Polres Maros bekerja sama dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir Jalan Poros Pamalakang Je’ne, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Korban meninggalkan motor dalam keadaan terkunci stang untuk sementara waktu. Namun, ketika hendak pulang, motor sudah tidak ada di lokasi. Korban pun segera melapor ke Polres Maros.
Baca Juga : 4 Bulan Buron, Pelajar Pelaku Pembusuran-Pencurian di Maros Ditangkap
Peran Pelaku dan Rekanannya
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa M tidak beraksi sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial K, yang telah lebih dulu ditangkap. Dalam aksinya, M berperan sebagai joki, yaitu orang yang membawa kabur motor setelah berhasil dibobol kuncinya. Sementara rekannya berperan sebagai eksekutor yang menggunakan kunci letter T untuk merusak pengaman kendaraan.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian dan dua buah kunci letter T yang digunakan pelaku. Barang bukti ini kini diamankan di Polres Maros untuk memperkuat proses hukum. Polisi juga memastikan bahwa jaringan pencurian ini tidak hanya beroperasi di Maros, tetapi kemungkinan terhubung dengan wilayah lain.
Upaya Polisi Mengusut Tuntas
Kapolres Maros menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas daerah. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa. “Kami berkomitmen untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Sinergi antar-polres sangat penting agar pelaku tidak leluasa berpindah daerah,” ujarnya.
Kekhawatiran Masyarakat
Kasus pencurian kendaraan bermotor memang kerap meresahkan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dan jalan lintas provinsi. Banyak warga yang khawatir karena pelaku biasanya bergerak cepat, bahkan tidak segan memanfaatkan celah kecil ketika pemilik lengah. Dengan adanya penangkapan ini, warga Maros berharap keamanan bisa lebih terjamin.
Penutup
Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. Ia dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penangkapan M sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.


















