Maros – Warga Maros, Sulawesi Selatan, sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang mengabarkan telah terjadi perampokan di Kecamatan Tanralili. Dalam video berdurasi singkat tersebut, seorang pria mengklaim ada aksi perampokan yang menimpa seorang warga saat melintas di jalan sepi pada malam hari.

Video itu dengan cepat menyebar di berbagai platform, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat setempat. Banyak warga menjadi waspada dan enggan keluar malam karena takut akan ancaman kejahatan jalanan.
Polisi Lakukan Penelusuran Lapangan
Menanggapi keresahan publik, Polres Maros langsung menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam video, memeriksa kondisi sekitar, dan meminta keterangan dari sejumlah warga setempat. Namun, dari hasil pengecekan lapangan, polisi tidak menemukan adanya laporan resmi maupun saksi yang mengetahui kejadian perampokan seperti yang disebut dalam video.
Baca Juga : Bubarkan Pesta Miras ‘Ballo’, Warga Diedukasi Kamtibmas
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Andi Muh Akbar, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mendukung kebenaran klaim tersebut. Polisi menegaskan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kepanikan.
Pembuat Video Klarifikasi dan Minta Maaf
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang membuat video tersebut. Dalam pemeriksaan, pria itu mengaku hanya bermaksud mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, bukan untuk menakut-nakuti. Ia mengakui bahwa informasi yang disampaikannya tidak berdasarkan fakta dan hanya berdasarkan cerita yang belum dipastikan kebenarannya. Atas perbuatannya, pria itu kemudian membuat video klarifikasi yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Polres Maros. Dalam video klarifikasinya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polisi mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aparat juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan, agar penanganannya bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau media sosial untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang dapat menimbulkan keresahan publik.


















