Maros — Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan karena berjualan di sepanjang jalan layang (flyover) Tompoladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan pihak kepolisian setelah menerima banyak aduan masyarakat mengenai gangguan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Flyover Tompoladang sendiri baru mulai dioperasikan pada 19 Maret 2025 dan berfungsi sebagai jalur alternatif untuk memperlancar mobilitas antarwilayah di Maros bagian timur. Namun dalam beberapa bulan terakhir, area ini mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang sebagai tempat berjualan makanan dan minuman, terutama pada sore hingga malam hari.
Keluhan Warga dan Upaya Penertiban
Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, Muh. Arifin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjadikan area flyover sebagai lokasi usaha. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, tim akhirnya melakukan penertiban langsung di lapangan.
Baca Juga : Kekeringan Maros, Pertamina Patra Niaga Kirim 48 Tangki Air Bersih
“Kami sudah beri peringatan berkali-kali. Flyover bukan tempat jualan. Aktivitas berdagang di sana berisiko mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan,” tegas Arifin.
Selain menyebabkan kemacetan, keberadaan pedagang juga menimbulkan masalah kebersihan karena sisa sampah makanan sering berserakan di sekitar area flyover.
Fokus pada Keselamatan dan Ketertiban Umum
Kapolsek Mallawa, Iptu Rudi Hartono, yang turut mendampingi kegiatan tersebut, menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Ia menegaskan, petugas tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi mereka harus menempati lokasi yang sesuai aturan.
“Kami mendukung aktivitas ekonomi warga, namun tempatnya harus tepat. Flyover dibangun untuk memperlancar arus kendaraan, bukan untuk aktivitas jualan,” ujarnya.
Pemkab Siapkan Alternatif Lokasi Berjualan
Pemerintah Kabupaten Maros berencana menyiapkan area alternatif bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Langkah ini dilakukan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
Dengan adanya langkah tegas ini, Pemkab Maros berharap masyarakat turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun dan memanfaatkan flyover Tompoladang sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.


















