Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Rebutan Lahan Parkir Berujung Tragis: Pria di Maros Tusuk Rekan Hingga Buta

banner 120x600
banner 468x60

Maros – Kasus penganiayaan berdarah terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025) malam. Hanya karena persoalan sepele soal lahan parkir, seorang pria nekat menganiaya rekannya sendiri hingga korban mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Rebutan Lahan Parkir di Maros, Jukir Liar Tikam Rekan hingga Buta - Herald  Sulsel
Rebutan Lahan Parkir Berujung Tragis: Pria di Maros Tusuk Rekan Hingga Buta

Cekcok Berujung Penusukan

Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku berinisial MFA (37) dan korban terlibat adu mulut terkait pembagian lahan parkir di kawasan Mandai, Maros. Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu argumen itu berubah menjadi pertikaian fisik.

banner 325x300

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan langsung menusukkan ke arah korban. Tusukan itu mengenai mata kiri korban, menyebabkan luka parah hingga korban kehilangan penglihatan permanen.

Warga sekitar yang panik segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis, sementara pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.

Baca Juga : Pemuda Makassar Tenggelam di Sungai Mangngampa Maros

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim AKP (nama dapat ditambahkan bila tersedia) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku MFA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini ia telah dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penusukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku murni karena emosi sesaat akibat rebutan lahan parkir.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena hanya dipicu oleh hal sepele namun berujung tragis. Polisi mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dan menahan emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan di lapangan.

“Perbedaan atau persaingan ekonomi jangan diselesaikan dengan kekerasan. Semua bisa dibicarakan secara baik-baik,” tegas pihak kepolisian.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *