Maros — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa busur panah dan badik saat sedang nongkrong di salah satu kawasan padat penduduk. Penangkapan tersebut dilakukan dalam patroli malam rutin oleh Tim Patroli Presisi Polres Maros pada Sabtu malam (25/10/2025).

Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial AR (17), MI (18), AF (16), dan RS (17), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Turikale dan sekitarnya. Mereka diamankan tanpa perlawanan setelah petugas menemukan barang bukti berupa dua busur panah lengkap dengan anak panah besi, serta satu bilah badik yang disembunyikan di dalam jaket salah satu pelaku.
Awalnya Nongkrong, Akhirnya Digeledah Polisi
Kasat Samapta Polres Maros, AKP Andi Ridwan, menjelaskan bahwa keempat remaja tersebut dicurigai karena gerak-geriknya mencurigakan saat polisi melintas di Jalan Asoka, Kelurahan Pettuadae. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam yang disimpan dalam tas kecil.
“Saat kami dekati, mereka sempat berusaha menghindar. Setelah digeledah, kami temukan busur dan badik. Mereka mengaku membawa senjata itu hanya untuk berjaga-jaga jika diserang,” ungkap AKP Ridwan.
Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Polisi menegaskan bahwa kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga : Geng Motor di Maros Serang Mobil Pakai Busur Panah-Lempar Batu ke Rumah
Dibawa ke Polres Maros untuk Pemeriksaan
Setelah diamankan, keempat remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memanggil orang tua mereka guna dilakukan pembinaan dan memastikan tidak ada keterlibatan kelompok geng motor atau tindak kejahatan lain.
“Untuk sementara mereka masih kami mintai keterangan. Jika terbukti membawa sajam tanpa alasan yang sah, akan diproses sesuai hukum,” tambah AKP Ridwan.
Polisi Imbau Remaja Tak Terlibat Aksi Kekerasan
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Fenomena remaja membawa busur panah untuk “jaga diri” dinilai berbahaya dan bisa memicu konflik antar kelompok.
“Kami terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam. Ini bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Maros,” tegasnya.
Dengan diamankannya empat remaja tersebut, Polres Maros berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum membawa senjata tajam di tempat umum.


















