Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama DPRD Maros menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Dalam penetapan tersebut, disepakati bahwa APBD mengalami defisit karena proyeksi belanja lebih besar dibandingkan pendapatan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan langkah rasionalisasi dan penyesuaian agar program prioritas tetap berjalan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran, total APBD Perubahan 2025 Maros mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Namun, angka pendapatan daerah yang ditetapkan hanya sekitar Rp2 triliun, sehingga terdapat defisit kurang lebih Rp100 miliar. Defisit ini terutama disebabkan oleh penurunan transfer dari pusat serta meningkatnya kebutuhan belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan pegawai, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur dasar.
Baca Juga : Nasib Guru Honorer di Maros Makin Memprihatinkan
Bupati Maros menyampaikan bahwa defisit bukan berarti daerah dalam kondisi darurat keuangan, melainkan bentuk penyesuaian normal dalam siklus pengelolaan anggaran. “Kami sudah menyiapkan strategi penanganan defisit melalui rasionalisasi belanja nonprioritas. Fokus utama tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengendalian inflasi,” tegasnya.
DPRD dan Pemkab Maros Sepakat Cari Solusi
DPRD Maros yang turut membahas APBD Perubahan menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan. Ketua DPRD Maros menyebut, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan anggaran agar defisit tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelayanan publik. “Defisit harus diantisipasi dengan efisiensi. Jangan sampai program vital untuk masyarakat dikorbankan,” ujarnya.
Sebagai langkah efisiensi, Pemkab Maros akan memangkas belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta program yang dianggap kurang mendesak. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya dari sektor pajak daerah, retribusi, serta kerja sama pemanfaatan aset.
Pengamat kebijakan publik menilai defisit anggaran seperti yang dialami Maros adalah fenomena umum di banyak daerah, terutama ketika kebutuhan belanja wajib meningkat, sementara transfer dari pusat terbatas. Namun, jika dikelola dengan baik, defisit dapat ditutup tanpa harus mengganggu program prioritas masyarakat.
Dengan langkah penghematan dan optimalisasi PAD, Pemkab Maros berharap defisit bisa ditekan, dan APBD tetap menjadi instrumen efektif untuk mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.


















