Maros — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mulai menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros. Laporan tersebut menyebut adanya keterlibatan oknum pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros dalam praktik yang merugikan para pendidik itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Zulfikar, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, 3 Oktober 2025. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap telaah untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan.
“Kami sudah menerima laporan. Laporan itu masuk dari salah satu masyarakat yang identitasnya tidak bisa kami sebutkan. Saat ini kami masih melakukan penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : Tersangka Perkara Rokok Ilegal Diserahkan Ke Kejari Maros
Fokus pada Transparansi dan Kepastian Data
Zulfikar menjelaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut banyak pihak, terutama para guru penerima sertifikasi. Ia menegaskan, Kejari Maros akan memastikan setiap langkah penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika dari hasil telaah ditemukan bukti awal yang cukup, kami akan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan resmi. Prinsip kami jelas, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Menurut informasi yang beredar, dugaan pungli tersebut dilakukan dengan cara pemotongan sejumlah dana dari tunjangan sertifikasi yang diterima para guru. Nominal potongan disebut bervariasi dan dilakukan secara tidak resmi melalui oknum tertentu.
Dukungan untuk Guru dan Pengawasan Dana Pendidikan
Kasus ini memicu perhatian luas dari kalangan pendidik di Maros. Banyak guru berharap Kejari bisa mengusut tuntas dugaan pungli tersebut agar ke depan tidak ada lagi potongan dana yang semestinya menjadi hak mereka. “Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas siapa pun yang bermain di dana pendidikan,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Zulfikar pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lapangan. “Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik seperti tunjangan guru. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan langkah awal penyelidikan ini, Kejari Maros berkomitmen menegakkan integritas di sektor pendidikan dan memastikan hak para guru tetap terlindungi dari praktik pungli yang merugikan.


















