Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Peredaran Rokok Ilegal di Maros Semakin Marak, Tawarkan Harga Murah dan Mudah Didapat

banner 120x600
banner 468x60

Maros Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Rokok tanpa pita cukai maupun produk impor ilegal kini mudah ditemukan di berbagai toko grosir hingga warung kecil di sejumlah kecamatan.

Peredaran Rokok Ilegal di Maros Semakin Marak, Tawarkan Harga Murah dan Mudah  Didapat - Tribun-timur.com
Peredaran Rokok Ilegal di Maros Semakin Marak, Tawarkan Harga Murah dan Mudah Didapat

Pantauan di lapangan menunjukkan banyaknya rokok tanpa pita cukai beredar bebas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena selain merugikan negara, juga berdampak negatif terhadap persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

banner 325x300

Maraknya Rokok Tanpa Pita Cukai

Rokok ilegal yang beredar di pasaran terdiri dari dua jenis, yakni produk dalam negeri tanpa pita cukai dan rokok impor yang masuk tanpa izin resmi. Produk tersebut dijual dengan harga rata-rata 30–50 persen lebih murah dibandingkan rokok legal.

Beberapa merek bahkan dikemas menyerupai rokok bermerek terkenal sehingga sulit dibedakan oleh konsumen awam. “Kalau yang ini tidak ada cukainya, tapi banyak dicari karena lebih murah,” ungkap salah satu pemilik warung di Kecamatan Turikale, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga : Flyover Tompoladang Maros Dilarang Jadi Tempat Jualan, 10 Pedagang Ditertibkan

Kerugian Negara dan Ancaman bagi Kesehatan

Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat, peredaran rokok ilegal menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai tembakau mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Selain kerugian fiskal, rokok ilegal juga dinilai berisiko lebih tinggi bagi kesehatan karena tidak melewati uji standar produksi yang berlaku.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga bisa membahayakan masyarakat karena kandungannya tidak terkontrol,” jelas salah satu pejabat Bea Cukai Makassar saat dikonfirmasi.

Upaya Penindakan dan Sosialisasi

Menanggapi kondisi tersebut, aparat Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Maros akan memperketat pengawasan di titik-titik distribusi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong. Operasi gabungan juga dijadwalkan dilakukan untuk menindak pelaku distribusi dan penjual rokok ilegal.

Selain penindakan, upaya sosialisasi kepada pedagang kecil dan masyarakat akan digencarkan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya membeli produk resmi yang memiliki pita cukai.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Jika tidak ada permintaan, maka suplai rokok ilegal bisa ditekan,” ujar pejabat tersebut.

Pemerintah daerah berharap kolaborasi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga keadilan ekonomi bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *