Maros – Polres Maros, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Sebanyak empat pelaku berinisial MI (23), AS (25), MS (16), dan AF (31) berhasil ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang daftar G.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros selama bulan Juli 2025. Total terdapat empat kasus berdasarkan laporan polisi bertanggal 18, 24, 26, dan 30 Juli.
“Empat kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan,” kata Douglas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka meliputi sabu seberat 225 gram, tembakau sintetis 22,8 gram, serta 727 butir obat daftar G. Tiga pelaku yakni MI, MS, dan AS diketahui menjual sabu dan tembakau sintetis secara daring melalui akun palsu di Instagram.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Kuansing Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita
“Modus penjualan dilakukan secara online dengan akun fake. Setelah terjadi kesepakatan transaksi, pelaku mengirimkan lokasi (maps) pengambilan barang kepada pembeli,” jelas Douglas.
Sementara pelaku AF menjalankan transaksi obat daftar G secara langsung (offline), dengan menyasar konsumen dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak sekolah.
Penjual Narkoba Gunakan Akun Palsu Instagram, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Maros
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan dengan teknik undercover buy, di mana polisi berpura-pura sebagai pembeli. Begitu transaksi disepakati dan lokasi pengambilan ditentukan, tim langsung melakukan penyergapan.
“Pengungkapan dilakukan berkat informasi awal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyamaran petugas untuk membeli langsung dari pelaku,” ujarnya.
AF diketahui menjual obat daftar G secara bebas kepada orang dewasa hingga anak di bawah umur. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena menyasar kalangan pelajar.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara AF, yang mengedarkan obat daftar G, dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda.


















