Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa Digugat Wanprestasi di PN Makassar

banner 120x600
banner 468x60

Maros – PT Semen Bosowa Maros bersama mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, kini menghadapi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Gunco & Partner, yang sebelumnya menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan Qatar National Bank (Q.P.S.C.).

Semen Bosowa – PT. Barakah Niaga Semen
PT Semen Bosowa Maros

Perkara gugatan ini resmi terdaftar di PN Makassar dan telah memasuki tahap pemeriksaan administratif sebelum menjalani proses persidangan.

banner 325x300

Latar Belakang Gugatan

Gugatan bermula dari penanganan perkara PKPU yang diajukan Qatar National Bank terhadap Semen Bosowa Maros. Dalam proses tersebut, Dr. Yusuf Gunco mengklaim telah memberikan jasa hukum secara profesional sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, pihaknya menilai terjadi tindakan wanprestasi terkait pemenuhan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa sebagai pihak yang memiliki kaitan langsung dengan kesepakatan tersebut.

“Gugatan ini diajukan karena adanya kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pihak terlapor sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Kami meminta pengadilan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi secara adil,” tegas Yusuf Gunco.

Ia menyebut, gugatan tersebut bukan semata soal finansial, melainkan menyangkut persoalan profesionalitas dan tanggung jawab hukum dalam hubungan kerja yang telah dibangun.

Baca Juga :  Dari Palu ke Makassar, Kaesang -Ahmad Ali Pastikan Sulsel Jadi Basis Kekuatan Baru PSI

Proses di Pengadilan Negeri Makassar

PN Makassar dijadwalkan segera menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Setelah itu, persidangan perdana akan digelar untuk mendengarkan pokok gugatan dan memulai agenda mediasi sebagaimana prosedur perdata yang berlaku.

Sejauh ini, pihak Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, tim hukum perusahaan diprediksi akan menyampaikan jawaban dan sikap mereka pada tahap awal persidangan.

Seorang sumber internal pengadilan menyebut perkara gugatan wanprestasi korporasi seperti ini biasanya memerlukan waktu panjang karena melibatkan dokumen hukum, perjanjian kerja sama, serta pembuktian administratif yang kompleks.

Harapan Penggugat: Keadilan dan Kepastian Hukum

Dr. Yusuf Gunco menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dalam perkara wanprestasi ini.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Yang terpenting, proses ini berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Perkara ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan perusahaan besar di Sulawesi Selatan, dan publik menanti bagaimana hasil persidangan akan memengaruhi citra serta operasional Semen Bosowa Maros ke depan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *